Senin, 06 April 2015

Makalah Softskill

Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
            Hukum di Indonesia, mungkin banyak yang berpendapat yang berkuasalah yang menang dan terbebas dari hukum, sedangkan hukum untuk rakyat kecilnya sangatlah berbeda dengan dengan orang yang mempunyai kekuasaan tersebut, untuk rakyat kecil mereka melakukan tindakan pencurian kecil langsung dijebloskan ke dalam penjara, sedangkan orang-orang yang mempunyai kekuasaan melakukan tindakan korupsi dapat berkeliaran dengan bebasnya, itulah kenapa orang selalu berpendapat bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas, dimana maksud dari artian tersebut adalah dimana penegakkan hukum masih tidak sama rata antara rakyat kecil dan pejabat tinggi.
            Salah satu masalah yang terjadi di Indonesia adalah kasus pencurian yang dilakukan oleh nenek yang berusia 63 tahun bernama Asiani yang menjadi terdakwa atas kasus pencurian tujuh batang kayu milik perhutani, meski sang nenek mengaku tidak pernah mencuri kayu milik perhutani, ia mengaku bahwa ia mengambil tujuh batang kayu tersebut berasal dari tanahnya sendiri, hal inilah yang membuat nenek Asiani melakukan proses sidang dan sempat mendekam di rumah tahanan dan juga banyak sekali masyarakat Indonesia bereaksi atas hal yang menimpa nenek Asiani.
1.2  Rumusan Masalah
-          Bagaimana Hukum di Indonesia?
-          Bagaimana cara penyelesaian masalah Nenek Asyani tersebut?
Bab II
Pembahasan

2.1 Hukum di Indonesia
‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum’ UUD pasal 28 D ayat satu. Dari ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa setiap orang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum. Tidak peduli status sosialnya, baik dia pemulung sampai presidan sekalipun harus diperlakukan sama dihadapan hukum.

Dari jaman dahulu sampai sekarang hukum di Indoensia belum di jalankan secara adil dan masih jauh dari harapan. Sejak jaman ORBA dengan permasalahan money politic hingga sekarang yang paling sering di lakukan oleh para pejabat tinggi di Indonesia yakni korupsi dimana para tersangka dalam kasus tersebut terkadang tidak mendapatkan hukum yang pantas mereka dapatkan dan juga terkadang mereka menggunakan kekuasaan dan uang yang mereka miliki untuk menutupi kesalahan yang telah mereka perbuat.

Untuk rakyat kecil hukum di Indonesia terkadang terasa berat bagi mereka. Seperti halnya kasus nenek Asiani yang menjadi terdakwa kasus pencurian kayu milik perhutani dimana ia merasa bahwa tujuh batang kayu yang dia ambil yakni kayu jati berada di tanah miliknya sendiri, Meski sudah memperlihatkan bukti kepemilikan tanah dan diperkuat keterangan kepala desa, namun kasus Nenek Asiani ini tetap dilanjutkan ke pengadilan.

Asyani adalah tukang pijat. Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Nenek empat anak itu kemudian ditahan pada 15 Desember 2014. Selain Asyani, tiga orang lain juga ikut ditahan, yakni menantu Asyani, Ruslan; pemilik mobil pickup,AbdussalamdanSucipto,tukangkayu.

2.2 Penyelesaian Masalah
Nenek Asiani sekarang bisa lega karena ia telah kembali ke rumah dan mengikuti proses hukum yang berlangsung dengan kondisi yang lebih baik bagi mental dan kesehatannya di rumahnya sendiri. Pada persidangan Senin kemarin, Supriyono mengatakan, majelis hakim mengeluarkan dua putusan yang memberatkan sekaligus melegakan terhadap kliennya.

           Yang melegakan, penangguhan penahanan Asiani dikabulkan majelis hakim dengan jaminan sejumlah pejabat dan politisi setempat. Sedangkan yang memberatkan, pada putusan selanya, majelis hakim menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan proses persidangan. Saat ini, Nenek Asiani sudah berada di rumah yang sudah tiga bulan lamanya dia tinggalkan di Dusun Krastal Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo. Dia telah berkumpul bersama keluarganya dan bisa menyiapkan diri dengan baik dalam menjalani proses hukum yang terus bergulir.

Kelompok 5:

Anastaria Regina S (10113825)
Devy Meily Mulyadi (12113277)
Nur Syamsul (16113634)

Kelas:2KA27

Sumber:
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/602094-akhir-cerita-asiani--nenek-yang-dituduh-curi-7-batang-kayu
http://news.detik.com/read/2015/03/16/113854/2859623/10/nenek-asyani-3-bulan-di-tahanan-saya-tak-mencuri-saya-ingin-pulang
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/bagaimana-hukum-di-indonesia.html

http://hukum.kompasiana.com/2014/09/04/hukum-indonesai-tumpul-ke-atas-tajam-ke-bawah-677268.html