Bab 1
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Hukum di Indonesia, mungkin banyak yang berpendapat yang berkuasalah yang
menang dan terbebas dari hukum, sedangkan hukum untuk rakyat kecilnya sangatlah
berbeda dengan dengan orang yang mempunyai kekuasaan tersebut, untuk rakyat
kecil mereka melakukan tindakan pencurian kecil langsung dijebloskan ke dalam
penjara, sedangkan orang-orang yang mempunyai kekuasaan melakukan tindakan
korupsi dapat berkeliaran dengan bebasnya, itulah kenapa orang selalu
berpendapat bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah tumpul ke atas, dimana
maksud dari artian tersebut adalah dimana penegakkan hukum masih tidak sama
rata antara rakyat kecil dan pejabat tinggi.
Salah satu masalah yang terjadi di Indonesia adalah kasus pencurian yang
dilakukan oleh nenek yang berusia 63 tahun bernama Asiani yang menjadi terdakwa
atas kasus pencurian tujuh batang kayu milik perhutani, meski sang nenek
mengaku tidak pernah mencuri kayu milik perhutani, ia mengaku bahwa ia
mengambil tujuh batang kayu tersebut berasal dari tanahnya sendiri, hal inilah
yang membuat nenek Asiani melakukan proses sidang dan sempat mendekam di rumah
tahanan dan juga banyak sekali masyarakat Indonesia bereaksi atas hal yang
menimpa nenek Asiani.
1.2 Rumusan Masalah
-
Bagaimana
Hukum di Indonesia?
-
Bagaimana
cara penyelesaian masalah Nenek Asyani tersebut?
Bab II
Pembahasan
2.1 Hukum di
Indonesia
‘Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum’ UUD pasal 28 D ayat satu. Dari ayat tersebut sudah sangat jelas bahwa
setiap orang berhak diperlakukan sama dihadapan hukum. Tidak peduli status
sosialnya, baik dia pemulung sampai presidan sekalipun harus diperlakukan sama
dihadapan hukum.
Dari jaman dahulu sampai sekarang hukum di Indoensia
belum di jalankan secara adil dan masih jauh dari harapan. Sejak jaman ORBA
dengan permasalahan money politic hingga sekarang yang paling sering di lakukan
oleh para pejabat tinggi di Indonesia yakni korupsi dimana para tersangka dalam
kasus tersebut terkadang tidak mendapatkan hukum yang pantas mereka dapatkan
dan juga terkadang mereka menggunakan kekuasaan dan uang yang mereka miliki
untuk menutupi kesalahan yang telah mereka perbuat.
Untuk rakyat kecil hukum di Indonesia terkadang terasa
berat bagi mereka. Seperti halnya kasus nenek Asiani yang menjadi terdakwa
kasus pencurian kayu milik perhutani dimana ia merasa bahwa tujuh batang kayu
yang dia ambil yakni kayu jati berada di tanah miliknya sendiri, Meski sudah
memperlihatkan bukti kepemilikan tanah dan diperkuat keterangan kepala desa,
namun kasus Nenek Asiani ini tetap dilanjutkan ke pengadilan.
Asyani adalah tukang pijat. Dia didakwa dengan Pasal
12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman
hukuman penjara 5 tahun. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan
Perhutani di desa setempat. Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan
ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Nenek empat anak itu kemudian ditahan
pada 15 Desember 2014. Selain Asyani, tiga orang lain juga ikut ditahan, yakni
menantu Asyani, Ruslan; pemilik
mobil pickup,AbdussalamdanSucipto,tukangkayu.
2.2 Penyelesaian Masalah
Nenek Asiani sekarang bisa lega karena ia telah
kembali ke rumah dan mengikuti proses hukum yang berlangsung dengan kondisi
yang lebih baik bagi mental dan kesehatannya di rumahnya sendiri. Pada
persidangan Senin kemarin, Supriyono mengatakan, majelis hakim mengeluarkan dua
putusan yang memberatkan sekaligus melegakan terhadap kliennya.
Yang melegakan, penangguhan
penahanan Asiani dikabulkan majelis hakim dengan jaminan sejumlah pejabat dan
politisi setempat. Sedangkan yang memberatkan, pada putusan selanya, majelis
hakim menolak keberatan terdakwa dan melanjutkan proses persidangan. Saat
ini, Nenek Asiani sudah berada di rumah yang sudah tiga bulan lamanya dia
tinggalkan di Dusun Krastal Desa Jatibanteng, Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten
Situbondo. Dia telah berkumpul bersama keluarganya dan bisa menyiapkan diri dengan
baik dalam menjalani proses hukum yang terus bergulir.
Kelompok 5:
Anastaria Regina S (10113825)
Devy Meily Mulyadi (12113277)
Nur Syamsul (16113634)
Kelas:2KA27
Sumber:
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/602094-akhir-cerita-asiani--nenek-yang-dituduh-curi-7-batang-kayu
http://news.detik.com/read/2015/03/16/113854/2859623/10/nenek-asyani-3-bulan-di-tahanan-saya-tak-mencuri-saya-ingin-pulang
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/bagaimana-hukum-di-indonesia.html
http://hukum.kompasiana.com/2014/09/04/hukum-indonesai-tumpul-ke-atas-tajam-ke-bawah-677268.html